UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 57
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman
serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud.
(2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang
mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah.
