UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 56
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya
manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
