UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 55
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode
ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(2) Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat
diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
(3) Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki
keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PRESIDEN
