UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 54
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya
tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk
melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
