Pasal 59
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
untuk:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman,
PRESIDEN
membuat dan menandatangani berita acara;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
