UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 45
BAB 5 — TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH
Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional.
