UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 44
BAB 5 — TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH
(1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman
disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan
PRESIDEN
lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
