UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 43
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin
budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi.
(2) Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
