UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 42
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Alat dan Mesin
