UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 46
BAB 5 — TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH
(1) Pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha
budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
(2) Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya
tanaman di atas tanah yang dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
