UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 47
BAB 6 — PENGUSAHAAN
(1) Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
- Koperasi; atau
PRESIDEN
Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah; atau
Perusahaan swasta.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan
untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
(4) Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
