UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 48
BAB 6 — PENGUSAHAAN
(1) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan
untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produknya.
