UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum
diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
(2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
