UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.