UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau
materi induk untuk pemuliaan tanaman.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh
Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
