UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan
tanaman.
(2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka
pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama
masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan
pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
