UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 52
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam
bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman.
(2) Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan
produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada
pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditi budidaya tanaman yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PRESIDEN
