UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 51
BAB 6 — PENGUSAHAAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 6 — PENGUSAHAAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.