UU
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 50
BAB 6 — PENGUSAHAAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya
tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dapat dikenakan pungutan,
(2) Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya
tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
