PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian;
memberantas rerumputan;
mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk;
memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
memberantas atau mencegah hama-hama air;
memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau
memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin Pestisida dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bahan Aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam Bahan Teknis atau Formulasi Pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran.
Bahan Teknis adalah bahan baku pembuatan Formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan Bahan Aktif, yang mengandung Bahan Aktif dan Impurities atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan.
Bahan Pengotor/Ikutan yang selanjutnya disebut Impurities adalah bahan yang dihasilkan dari proses Produksi Bahan Aktif yang tidak dapat dihindari keberadaannya.
Bahan Pengotor Relevan yang selanjutnya disebut Relevant Impurities adalah suatu bahan pengotor yang jika dibandingkan dengan bahan aktif memiliki dampak toksikologi terhadap manusia atau
www.hukumonline.com/pusatdata
lingkungan.
Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Bahan Aktif untuk membuat Formulasi Pestisida.
Formulasi adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Pemilik Formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu Resep Formulasi Pestisida.
Resep Formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan kadar Bahan Aktif dan Bahan Tambahan Pestisida yang terdapat dalam suatu Formulasi Pestisida dan/atau cara memformulasi suatu Pestisida dengan menggunakan Bahan Teknis atau Bahan Aktif dan bahan penyusun lainnya.
Produksi Pestisida yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan pembuatan Bahan Aktif dan/atau Formulasi Pestisida.
Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli di dalam negeri termasuk pengangkutannya.
Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
Pestisida Aktif adalah Pestisida yang terdaftar dan memiliki izin edar serta diperjualbelikan oleh penyalur dan kios di wilayah sasaran.
Wadah adalah tempat yang terkena langsung dengan Pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.
Label adalah tulisan disertai dengan gambar atau simbol untuk memberikan keterangan tentang Pestisida dan melekat pada Wadah atau pembungkus Pestisida.
Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan Pestisida.
Penamaan Formulasi adalah nama dagang suatu Formulasi Pestisida yang didaftarkan oleh pemohon.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi prasarana dan sarana pertanian.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.
Pasal 2
(1) Setiap orang dalam penggunaan Pestisida wajib menggunakan Pestisida yang telah mendapat izin
Menteri.
(2) Izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
izin percobaan;
izin tetap; dan
izin sementara.
Pasal 3
Pestisida digunakan di bidang:
pengelolaan tanaman, untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan pada tanaman;
peternakan, untuk mengendalikan hama pada lingkungan hewan peliharaan dan ternak;
perikanan, untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama air pada budidaya perikanan air
www.hukumonline.com/pusatdata
tawar, air payau, dan air laut;
kehutanan, untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan;
penyimpanan hasil pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan), untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang Penyimpanan hasil pertanian;
permukiman, bangunan, dan rumah tangga, untuk mengendalikan dan/atau mencegah organisme pengganggu dan vektor penyakit pada manusia;
karantina dan pra-pengapalan, untuk mengendalikan organisme sasaran dalam pelaksanaan tindakan karantina dan pra-pengapalan; dan
moda transportasi, untuk mengendalikan organisme sasaran pada moda transportasi.
Pasal 4
Pestisida diklasifikasikan berdasarkan:
Bahan Aktif;
bahaya; dan
lingkup penggunaan.
Pasal 5
Klasifikasi Pestisida berdasarkan Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Pestisida sintetik; dan
Pestisida alami.
Pasal 6
Pestisida sintetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Pestisida berbahan aktif 1 (satu) atau lebih senyawa sintetik.
Pasal 7
(1) Pestisida alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pestisida berbahan aktif
berasal dari makhluk hidup atau mineral alami.
(2) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pestisida biologi;
Pestisida metabolit; dan
Pestisida mineral.
(3) Pestisida biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbahan aktif mikro organisme atau
virus.
(4) Pestisida metabolit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbahan aktif senyawa sekunder
dari makhluk hidup.
(5) Pestisida mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berbahan aktif mineral alami.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 8
(1) Klasifikasi Pestisida berdasarkan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Pestisida dilarang; dan
Pestisida tidak dilarang.
(2) Pestisida tidak dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat didaftarkan.
Pasal 9
Pestisida dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, berdasarkan:
Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan; atau
hasil pengujian.
Pasal 10
(1) Jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika:
mempunyai efek karsinogenik berdasarkan International Agency for Research on Cancer (IARC) (kategori I dan IIa) dan Food and Agriculture Organization (FAO)/World Health Organization (WHO) Joint Meeting on Pesticide Residues (JMPR);
mempunyai efek mutagenik dan teratogenik berdasarkan FAO dan WHO;
merupakan golongan antibiotik yang menyebabkan resistensi obat pada manusia; dan/atau
termasuk Persistent Organic Pollutants (POPs) berdasarkan Konvensi Stockholm, dilarang.
(3) Dalam hal Bahan Aktif dan Bahan Tambahan terdapat Relevant Impurities, harus mengikuti spesifikasi
yang ditetapkan oleh FAO dan/atau WHO.
(4) Dalam hal tidak terdapat acuan spesifikasi Relevant Impurities sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
harus disertakan laporan 5 (lima) kali pengulangan proses produksi atau 5 (lima) batch analyisis dan analisa resiko (risk assessment).
Pasal 11
(1) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap Formulasi
Pestisida untuk mengetahui kelas bahaya berdasarkan klasifikasi WHO.
(2) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ia (sangat berbahaya sekali);
Ib (berbahaya sekali);
II (berbahaya);
III (cukup berbahaya); dan
IV (tidak berbahaya pada penggunaan normal).
(3) Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kelas Ia (sangat
berbahaya sekali) atau kelas Ib (berbahaya sekali), dilarang.
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Klasifikasi Pestisida berdasarkan lingkup penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
Pestisida terbatas; dan
Pestisida untuk penggunaan umum.
Pasal 13
(1) Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berupa Pestisida yang
menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pestisida merupakan bahan beracun yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, menyebabkan resistensi, resurjensi, timbulnya hama baru, serta gangguan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian;
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida, perlu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara
1 Berlaku pada tanggal 11 Juni 2020
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 1 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan.
