PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 11
(1) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap Formulasi
Pestisida untuk mengetahui kelas bahaya berdasarkan klasifikasi WHO.
(2) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ia (sangat berbahaya sekali);
Ib (berbahaya sekali);
II (berbahaya);
III (cukup berbahaya); dan
IV (tidak berbahaya pada penggunaan normal).
(3) Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kelas Ia (sangat
berbahaya sekali) atau kelas Ib (berbahaya sekali), dilarang.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 5 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
