Pasal 3
Pestisida digunakan di bidang:
pengelolaan tanaman, untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan pada tanaman;
peternakan, untuk mengendalikan hama pada lingkungan hewan peliharaan dan ternak;
perikanan, untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama air pada budidaya perikanan air
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
tawar, air payau, dan air laut;
kehutanan, untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan;
penyimpanan hasil pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan), untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang Penyimpanan hasil pertanian;
permukiman, bangunan, dan rumah tangga, untuk mengendalikan dan/atau mencegah organisme pengganggu dan vektor penyakit pada manusia;
karantina dan pra-pengapalan, untuk mengendalikan organisme sasaran dalam pelaksanaan tindakan karantina dan pra-pengapalan; dan
moda transportasi, untuk mengendalikan organisme sasaran pada moda transportasi.
