PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 2
(1) Setiap orang dalam penggunaan Pestisida wajib menggunakan Pestisida yang telah mendapat izin
Menteri.
(2) Izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
izin percobaan;
izin tetap; dan
izin sementara.
