Pasal 13
(1) Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berupa Pestisida yang
menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain Bahan Aktif dan Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
Pestisida menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida yang:
menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih;
menyebabkan kerusakan jaringan dermis dan/atau luka bekas atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih;
mempunyai LC50 inhalasi Bahan Aktif lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 (empat) jam periode pemaparan; dan/atau
Pestisida atau residunya menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik, atau tertunda bagi manusia dalam penggunaan secara tunggal dan majemuk,
termasuk dalam Pestisida terbatas.
