PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 7
BAB 2 — ### KLASIFIKASI
(1) Pestisida alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pestisida berbahan aktif
berasal dari makhluk hidup atau mineral alami.
(2) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pestisida biologi;
Pestisida metabolit; dan
Pestisida mineral.
(3) Pestisida biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbahan aktif mikro organisme atau
virus.
(4) Pestisida metabolit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbahan aktif senyawa sekunder
dari makhluk hidup.
(5) Pestisida mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berbahan aktif mineral alami.
www.hukumonline.com/pusatdata
