Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA
Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik
Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua
Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei
1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran
Piagam Pengesahannya.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 25 Mei 1973, di Jakarta telah
ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut
Wilayah kedua Negara di Selat Singapura";
- bahwa Perjanjian tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu
untuk disetujui dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara;
- Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1942).
