UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK...
Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik
Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua
Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei
1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
