Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- "Negara" …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Negara" adalah Negara Republik Indonesia;
"Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
"Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari
sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah
permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang
terdapat di laut;
- "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air,
baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
- "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber
air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di
dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh
manusia;
- "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur
pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan,
pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya,
termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya,
guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi
hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
- "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan
atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan
teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;
- "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam
angka 3 pasal ini;
- "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan
pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan
perencanaan teknis yang teratur an serasi guna mencapai manfaat
sebesar-besarnya …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan
Rakyat;
10."Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk
merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam
ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari
penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama,
cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;
11."Rencana" adalah hasil perencanaan;
12."Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha
untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan
guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan
berskala rmikro serta bersifat teknis;
13."Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
Pasal 2
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkan
dung didalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5
Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4
dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :
- Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau
sumber-sumber air;
- Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan
perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata
pengairan;
- Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan,
penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
- Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air,
dan atau sumber-sumber air;
- Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan
hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum
dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;
(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak
yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan Nasional.
Pasal 4
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-
undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik
Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-
syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 …
Pasal 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan
tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha-
usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan,
pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau
sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen
dan atau Lembaga yang bersangkutan.
(2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air
panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang
dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 6
Dalam hal terjadi atau dipertimbangkan akan terjadi bencana yang mempunyai
akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah diberi wewenang selain
menyimpang dari ketentuan Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya juga dapat
mengadakan penyimpangan atas hak-hak yang telah ada atas air dan sumber-sumber air
yang dimiliki oleh fihak lain.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah di dalam melaksanakan
wewenangnya dalam hubungannya dengan pasal 4, 5 dan 6 yang akan diatur didalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan
Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis
yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-
rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan air dan tata
pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1)
pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat disegala bidang dengan
memperhatikan urutan prioritas.
(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat
(2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan
Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk
kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
Pasal 9
Penelitian dan inventarisasi sangat diperlukan guna menentukan arah serta dasar
perencanaan dan perencanaan teknis dari pada pengembangan dan pemanfaatan air dan
atau sumber-sumber air. Usaha ini dapat tidak dilakukan dalam keadaan seperti yang
disebut oleh Pasal 6 Undang-undang ini.
Pasal 10
(1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan
pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-
fungsi dan peranannya, meliputi :
Menetapkan ...
Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan
perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
- Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan
sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-
saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk
mencapai daya guna sebesar-besarnya;
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang
dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;
- Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air
terhadap daerah-daerah sekitarnya;
- Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber
air;
- Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
khusus dalam bidang pengairan.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk
meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada
dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
(2) Badan ...
(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin
dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
(3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan
untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan
kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-
perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan :
- Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk
memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat
dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat, baik yang
berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang
memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan
tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
- Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk
kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Pasal 13
(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus
dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga
kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air
terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang
dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
- Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-
bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana
mestinya.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
Ayat (1) : Cukup jelas.
Ayat (2) : Ketentuan ini terutama ditujukan kepada masyarakat (termasuk
Badan Hukum, Badan Sosial, dan perorangan) yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari
keuntungan. Kepada masyarakat tersebut yang memperoleh manfaat
secara langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan dapat
diikut-sertakan dalam menanggung pembiayaan untuk eksploitasi
dan pemeliharaan sebagaimana disebut pada Pasal 12 huruf a
Undang-undang ini, yang penyertaannya tidak memberatkan beban
masyarakat.
Ayat (3) : Yang dimaksud dengan Badan Hukum, Badan Sosial dan atau
perorangan pada ayat ini adalah pihak-pihak yang berusaha mencari
keuntungan dari pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air, antara
lain seperti usaha-usaha perkebunan, perindustrian, pertambangan.
Ayat (4) : Cukup jelas.
Pasal 15
(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan
atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan
perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta
pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-undang ini ;
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini ;
- barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi
dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut
membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-
sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-
undang ini.
(2) Perbuatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya
pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini,
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu
rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah
pelanggaran.
Pasal 16
Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang
elah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-
undang ini.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 65
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1974
TENTANG
PENGAIRAN
A. PENJELASAN UMUM
- Telah dimaklumi bahwa Bangsa kita dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa
dengan berbagai kekayaan alam yang tersedia dalam bumi Negara Indonesia ini.
Salah satu diantaranya ialah air beserta sumber-sumber misalnya sungai, danau,
waduk, rawa, mata air, lapisan-lapisan air di dalam tanah yang mutlak dibutuhkan
oleh manusia sepanjang masa baik langsung maupun tidak langsung. Karenanya,
bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.
Untuk itu, pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya haruslah diabdikan kepada
kepentingan dan kesejahteraan Rakyat disegala bidang, baik bidang ekonomi,
sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus
menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan
dijaga kelestariannya. Agar maksud tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya,
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah serta tindakan-tindakan seperlunya.
Dengan demikian sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai
Negara Hukum, haruslah kepada usaha-usaha serta tindakan-tindakan tersebut
diberikan landasan hukum yang tegas, jelas, lengkap serta menyeluruh guna
menjamin adanya kepastian hukum bagi kepentingan Rakyat dan Negara serta
merupakan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
merupakan salah satu langkah maju kearah terciptanya unifikasi hukum dibidang
pengairan.
- Peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai masalah air dan atau sumber-
sumber air dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan tidak
memenuhi cita-cita yang kita harapkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Algemeen Waterreglement tahun 1936 yang merupakan dasar daripada peraturan
perundang-undangan tentang pengaturan masalah air lebih menitik beratkan pada
kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air
saja tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan
penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf
hidup Rakyat dan hanya berlaku disebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa
dan Madura.
- Pengairan merupakan bidang pembinaan atas air dan sumber-sumber air, termasuk
kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya, baik yang alamiah
maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
Pengairan yang dimaksud didalam Undang-undang ini bukanlah hanya sekedar
suatu usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun
lebih luas dari pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber
air yang meliputi antara lain :
- irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang
pertanian, baik air permukaan maupun air tanah;
- pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa
antara lain untuk pertanian ;
- pengendalian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai,
waduk dan sebagainya ;
- pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industri, dan
pencegahan terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya.
- Undang-undang tentang Pengairan ini harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Sederhana, tetapi cukup dapat mencakup prospek masa depan yang jauh,
sesuai dengan keadaan menurut waktu maupun tempat.
- Mengandung kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut;
- Mencakup semua segi di bidang pengairan, agar betul-betul dapat dijadikan
dasar bagi peraturan-peraturan untuk masing-masing segi, yang
pengaturannya lebih lanjut akan diatur tersendiri.
- Undang-undang ini dalam Bab pertama memuat beberapa pengertian dari istilah-
istilah yang lazim dipergunakan dibidang pengairan yang diatur dalam Undang-
undang ini dengan maksud menghindari perbedaan penafsiran, karena sampai pada
waktu ini dibidang tersebut masih banyak dipakai istilah yang belum mendapatkan
kesatuan pengertian.
- Seperti telah disebutkan diatas bahwa mengingat air beserta sumber-sumbernya
merupakan kekayaan alam yang mutlak dibutuhkan untuk hajat hidup manusia,
maka dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa air beserta sumber-sumbernya
dikuasai oleh negara dan pelaksanaan wewenang penguasaannya dilimpahkan
kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Disamping …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Disamping itu Undang-undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari
pada Pemerintah tersebut kepada Badan-bandan Hukum tertentu, yang syarat-
syaratnya diatur oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh
masyarakat hukum adat setempat, ialah masyarakat yang tata kehidupannya
berdasarkan adat, kebiasaan dan keagamaan, termasuk Lembaga-lembaga
masyarakat yang bersifat sosial religius sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan
betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-undang
ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak bertentangan dengan
kepentingan Nasional.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang
masa, baik di bidang ekonomi sosial maupun budaya;
- bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.
- bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan
kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan,
keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
- bahwa Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk
seluruh Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini;
- bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut di atas, perlu adanya
Undang-undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan
disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik
ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan
landasan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan
selanjutnya.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; ,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960,
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2068);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk
Usaha-usaha Bagi - Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2475);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2823);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
