UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Pasal 4
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-
undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik
Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-
syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 …
