CEKUNGAN AIR TANAH DI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada
di darat.
- Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah
dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan
Air Permukaan.
(3) Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada Cekungan Air Tanah.
Pasal 3
Cekungan Air Tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
mempunyai batas hidrogeologik yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulis Air Tanah;
mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan Air Tanah dalam satu sistem pembentukan Air Tanah; dan
memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Pasal 4
Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- Cekungan Air Tanah dalam wilayah provinsi
- Cekungan Air Tanah lintas provinsi; dan
- Cekungan Air Tanah lintas negara.
Pasal 5
Penetapan Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dituangkan dalam Daftar Cekungan Air Tanah dan
Peta Cekungan Air Tanah di Indonesia mengacu pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi dalam huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
