KEPPRES
Berlaku
Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1)
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
Referensi Silang (4)
UU 7/2004 — SUMBER DAYA AIR
PP 43/2008 — AIR TANAH
