Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1)
KEPPRES_26_2011 - Preamble
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH.
KESATU : Menetapkan cekungan air tanah yang meliputi : a. Cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; b. Cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; c. Cekungan air tanah lintas provinsi; dan d. Cekungan air tanah lintas negara; dengan daftar dan koordinat cekungan air tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta peta cekungan air tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
KEDUA : Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data bare sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang air tanah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
