PERMENESDM
CEKUNGAN AIR TANAH DI INDONESIA
Pasal 2
(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah
dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan
Air Permukaan.
(3) Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada Cekungan Air Tanah.
