PERMENESDM
CEKUNGAN AIR TANAH DI INDONESIA
Pasal 3
Cekungan Air Tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
mempunyai batas hidrogeologik yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulis Air Tanah;
mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan Air Tanah dalam satu sistem pembentukan Air Tanah; dan
memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
