PERMENESDM
CEKUNGAN AIR TANAH DI INDONESIA
Pasal 4
Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- Cekungan Air Tanah dalam wilayah provinsi
- Cekungan Air Tanah lintas provinsi; dan
- Cekungan Air Tanah lintas negara.
