UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Pasal 9
Penelitian dan inventarisasi sangat diperlukan guna menentukan arah serta dasar
perencanaan dan perencanaan teknis dari pada pengembangan dan pemanfaatan air dan
atau sumber-sumber air. Usaha ini dapat tidak dilakukan dalam keadaan seperti yang
disebut oleh Pasal 6 Undang-undang ini.
