HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN
Pasal 1
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang
selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum diberikan Honorarium
setiap bulan dan fasilitas lain.
Pasal 3
(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu:
- Ketua, sebesar Rp30.625.000,00 (tiga puluh
juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp25.521.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu
rupiah).
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum termasuk pajak penghasilan.
www.peraturan.go.id
2019, No.39 -3-
Pasal 4
(1) Ketua dan Anggota Badan Peningkatan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
diberikan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berupa fasilitas perjalanan dinas.
(2) Fasilitas perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Ketua, setara dengan fasilitas perjalanan
dinas pejabat pimpinan tinggi madya atau
eselon I.b.; dan
- Anggota, setara dengan fasilitas perjalanan
dinas pejabat pimpinan tinggi pratama atau
eselon II.a., di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 5
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.39 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, perlu diberikan
honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3046);
www.peraturan.go.id
2019, No.39 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5802);
