PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.39 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
