PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN
Pasal 1
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang
selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
