PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN
Pasal 2
Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum diberikan Honorarium
setiap bulan dan fasilitas lain.
Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum diberikan Honorarium
setiap bulan dan fasilitas lain.