SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang
selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari
sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut
yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku
untuk Air Minum.
- Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan
yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum.
- Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang
digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci,
peturasan, dan ibadah.
- Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air
Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar
mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat
SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana
penyediaan Air Minum.
- Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan
prasarana pengelolaan air limbah.
- Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan
dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan
sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar
manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada
masyarakat.
- Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan
terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM
dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru,
peningkatan, dan perluasan.
- Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan
terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana
SPAM terbangun yang meliputi operasi dan
pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya
manusia, serta kelembagaan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang
dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan
Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara.
- Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang
dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan
Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Daerah.
- Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk
khusus untuk melakukan sebagian kegiatan
Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang
bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis
operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang
tertentu dari organisasi induknya.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk
khusus untuk melakukan sebagian kegiatan
Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -4-
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai
wilayah kerja satu atau beberapa daerah
kabupaten/kota.
- Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau
paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi
masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk
memenuhi kebutuhan sendiri.
- Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang
terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari
BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan
Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
- Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang
bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha
penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya
menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di
wilayah usahanya.
- Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan
wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
berhak diperoleh warga negara secara minimal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
(1) SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air
Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat
atas Air Minum.
(2) SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi
hak rakyat atas Air Minum;
- terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum
yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- tercapainya kepentingan yang seimbang antara
pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok
Masyarakat, dan Badan Usaha; dan
- tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif
dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air
Minum.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Jenis SPAM meliputi:
SPAM jaringan perpipaan; atau
SPAM bukan jaringan perpipaan.
Bagian Kedua
SPAM Jaringan Perpipaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
unit air baku;
unit produksi;
unit distribusi; dan
unit pelayanan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian
kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta
kontinuitas pengaliran Air Minum.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -6-
(3) Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi
Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(4) Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran
selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Paragraf 2
Unit Air Baku
Pasal 5
(1) Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a merupakan sarana pengambilan dan/atau
penyedia Air Baku.
(2) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
bangunan penampungan air;
bangunan pengambilan/penyadapan;
alat pengukuran dan peralatan pemantauan;
sistem pemompaan; dan/atau
bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
Pasal 6
(1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan
pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan
klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan
Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Paragraf 3
Unit Produksi
Pasal 7
(1) Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat
digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi
Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
(2) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
bangunan pengolahan dan perlengkapannya;
perangkat operasional;
alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan
bangunan penampungan Air Minum.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa
hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum.
Paragraf 4
Unit Distribusi
Pasal 8
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum
dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
(2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
jaringan distribusi dan perlengkapannya;
bangunan penampungan; dan
alat pengukuran dan peralatan pemantauan.
(3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan
sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -8-
Paragraf 5
Unit Pelayanan
Pasal 9
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.
(2) Unit pelayanan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
sambungan langsung;
hidran umum; dan/atau
hidran kebakaran.
(3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Bagian Ketiga
SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
sumur dangkal;
sumur pompa;
bak penampungan air hujan;
terminal air; dan
bangunan penangkap mata air.
Paragraf 2
Sumur Dangkal
Pasal 11
(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan
menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber
Air Baku untuk Air Minum.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
(2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis
tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari
sumber pencemaran.
Paragraf 3
Sumur Pompa
Pasal 12
(1) Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan
untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang
dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
(2) Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menghisap atau menekan air ke permukaan dengan
menggunakan pompa.
(3) Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis
tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari
sumber pencemaran.
Paragraf 4
Bak Penampungan Air Hujan
Pasal 13
(1) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf c bertujuan untuk menampung air
hujan sebagai Air Baku.
(2) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan
penutup sebagai pengaman dari kotoran.
(3) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau
komunal.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -10-
Paragraf 5
Terminal Air
Pasal 14
(1) Terminal air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang
digunakan secara komunal berupa bak penampung air
yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi
dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari
mobil tangki air atau kapal tangki air.
(2) Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh,
masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah
terpencil.
(3) Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh
masyarakat.
Paragraf 6
Bangunan Penangkap Mata Air
Pasal 15
(1) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf e merupakan sarana yang
dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata
air dan melindungi sumber mata air terhadap
pencemaran.
(2) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung
dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi
masyarakat di sekitar mata air.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPAM jaringan perpipaan
dan SPAM bukan jaringan perpipaan diatur dengan Peraturan
Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak
rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum,
dan terpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari
bagi masyarakat.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi:
pengembangan SPAM; dan
pengelolaan SPAM.
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 berlandaskan:
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
Rencana Induk SPAM.
Pasal 20
(1) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri
atas:
- Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan
SPAM;
- Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan
SPAM; dan
- Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan SPAM.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -12-
(2) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun
dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi
Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan
SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi
lingkungan daerah sekitarnya.
(4) Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun
sekali.
(5) Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5
(lima) tahun sekali.
Pasal 21
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b terdiri atas:
Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; dan
Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan
dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan
berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu
periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan
memuat komponen utama sistem beserta dimensi-
dimensinya.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 22
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 disusun dengan memperhatikan:
rencana pengelolaan sumber daya air;
rencana tata ruang wilayah;
kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM;
kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat di daerah/wilayah setempat dan
sekitarnya; dan
- kondisi kota dan rencana pengembangannya.
(2) Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
dan ditetapkan oleh gubernur.
(4) Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan
oleh bupati/walikota.
Pasal 23
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan konsultasi publik.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana
Induk SPAM diatur dalam Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -14-
Bagian Kedua
Pengembangan
Pasal 25
(1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
pembangunan baru;
peningkatan;
perluasan.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan
pengembangan pembangunan yang meliputi:
belum tersedia kapasitas;
kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara
optimal; dan/atau
- kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan.
(3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana
dan prasarana terbangun untuk meningkatkan
kapasitas.
(4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya
kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum
kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Pengelolaan
Pasal 26
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf b meliputi:
operasi dan pemeliharaan;
perbaikan;
pengembangan sumber daya manusia; dan
pengembangan kelembagaan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 27
(1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin
menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat
sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM
berfungsi secara optimal.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
unit kerja untuk SPAM Jaringan Perpipaan; dan
perorangan untuk SPAM Bukan Jaringan Perpipaan.
(3) Operasi dan pemeliharaan yang diakukan oleh unit kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi
biaya.
(4) Operasi dan Pemeliharaan yang dilakukan oleh
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan,
keselamatan, dan keberlanjutan.
Pasal 28
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya
mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi
secara normal kembali.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu yang
dilakukan terhadap:
- sebagian komponen teknis sarana dan prasarana
SPAM terbangun; atau
- keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana
SPAM terbangun.
(3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan di unit air baku, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.
(4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan di unit air baku, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -16-
Pasal 29
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat
mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air
Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh
pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
(3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian
pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus
melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
masyarakat.
Pasal 30
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan melalui
program peningkatan kinerja sumber daya manusia
untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.
(2) Pengembangan sumber daya manusia dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau penyelenggara SPAM dengan
memperhatikan tahapan manajemen sumber daya
manusia.
Pasal 31
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan
prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(2) Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara
SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan SPAM
diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara
terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk
mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin
keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum.
(2) Penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
penyelenggaraan SPAL; dan
pengelolaan sampah.
(3) Keterpaduan Penyelenggaraan SPAM dan
penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit pada penyusunan
rencana induk.
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan:
air limbah domestik; dan
air limbah nondomestik.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk
pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk
pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang lingkungan hidup.
Pasal 35
Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -18-
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 36
(1) Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang
sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN
dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di luar jangkauan pelayanan
BUMN dan/atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pembentukan UPT atau UPTD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan
SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan kerjasama.
Pasal 37
(1) Dalam rangka peningkatan Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Presiden
membentuk lembaga yang menangani peningkatan
penyelenggaraan SPAM.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, struktur organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Bagian Kedua
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pasal 38
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan SPAM meliputi:
- menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Nasional Penyelenggaraan SPAM;
- menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas
Provinsi;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat
khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas
provinsi;
membentuk BUMN dan/atau UPT;
memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan
Penyelenggaraan SPAM;
- memberikan pembinaan dan pengawasan kepada
Pemerintah Daerah;
- menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan
SPAM lintas provinsi;
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN
dan UPT.
Bagian Ketiga
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi
Pasal 39
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam
Penyelenggaraan SPAM meliputi:
- menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Provinsi Penyelenggaraan SPAM;
- menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas
Kabupaten/Kota;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -20-
- melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat
khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas
kabupaten/kota;
membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi;
memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan
Penyelenggaraan SPAM;
- melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan
SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya;
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
pemerintah kabupaten/kota;
- menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan
SPAM lintas kabupaten/kota; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah lain.
Bagian Keempat
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 40
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota
dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
- menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;
- menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM
Kabupaten/Kota;
melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
membentuk BUMD dan/atau UPTD;
melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh
Kelompok Masyarakat;
- memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan
Penyelenggaraan SPAM;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya
dalam Penyelenggaraan SPAM;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi;
- menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan
SPAM di wilayahnya; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah lain.
Bagian Kelima
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Pasal 41
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi:
- melakukan dukungan terhadap pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok
Masyarakat;
- memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada
pemerintah kabupaten/kota; dan
- menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di
wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh:
BUMN/BUMD;
UPT/UPTD;
Kelompok Masyarakat; dan/atau
Badan Usaha.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -22-
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha
swasta.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD
Pasal 43
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a
dilakukan melalui kegiatan:
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air
Minum yang dilaksanakannya;
- penyusunan prosedur operasional standar
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
- pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
- penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
- peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan
standar kompetensi Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM.
(2) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN/BUMD menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia
sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM
dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 44
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan
BUMD berhak:
menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif;
menetapkan dan mengenakan denda terhadap
keterlambatan pembayaran tagihan;
- memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah
dimiliki;
- memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang
tidak memenuhi kewajibannya; dan
- menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan
prasarana SPAM.
Pasal 45
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan
BUMD berkewajiban untuk:
- menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat
kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
- mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan
kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali
dalam keadaan memaksa/kahar;
- memberikan informasi yang diperlukan kepada semua
pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan
yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan
perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
pelayanan;
- memberikan informasi berupa laporan mengenai
pelaksanaan pelayanan;
- menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan
masyarakat; dan
- berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian
sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi
lingkungan hidup.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -24-
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD
Pasal 46
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum
kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan
pelayanan BUMN/BUMD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT/UPTD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air
Minum yang dilaksanakannya;
- penyusunan prosedur operasional standar
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
- pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
- penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
- peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan
standar kompetensi Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM.
(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia
sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM
dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 47
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD
berhak:
- menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif
atau retribusi;
- menetapkan dan mengenakan denda terhadap
keterlambatan pembayaran tagihan;
- memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah
dimiliki;
- memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang
tidak memenuhi kewajibannya; dan
- menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan
prasarana SPAM.
Pasal 48
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD
berkewajiban untuk:
- menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat
kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
- mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air
Minum kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat,
kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
- memberikan informasi yang diperlukan kepada semua
pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan
yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan
perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
pelayanan Air Minum;
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air
Minum kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan
masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -26-
- berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian
sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi
lingkungan hidup.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat
Pasal 49
(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air
Minum kepada masyarakat yang berada di luar
jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum
Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.
(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah
kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan
pencatatan.
(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib
menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.
Pasal 50
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk
Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang
mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan Penyelenggaraan
SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Pelaksanaan SPAM oleh Badan Usaha
Pasal 52
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM
untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang
belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN,
BUMD, UPT, dan UPTD.
(2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
- memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari;
dan
- tidak melayani masyarakat umum.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk
memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
- izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri
dimiliki oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
- tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat/pelanggan; dan
- pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan
kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -28-
(4) Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk
memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan usaha wajib menjaga kelestarian
sumber Air Baku.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan
sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin
Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan
sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 53
(1) Pelanggan berhak untuk:
- memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi
syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai
dengan standar yang ditetapkan; dan
- mendapatkan informasi tentang:
struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan
kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan
berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
(2) Pelanggan wajib:
membayar tagihan atas jasa pelayanan;
menghemat penggunaan Air Minum;
turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana
SPAM; dan
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah
ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 54
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3) Sumber dana untuk pembiayaan Penyelenggaraan SPAM
berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
BUMN atau BUMD;
dana masyarakat; dan/atau
sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan
Penyelenggaraan SPAM bagi lintas daerah provinsi dan
kepentingan strategis nasional.
(5) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
juga dapat digunakan untuk:
keadaan darurat;
pemenuhan standar pelayanan minimal; dan/atau
masyarakat berpenghasilan rendah.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -30-
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman,
hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan
penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan
BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM.
(2) Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air
tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan,
Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam
upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang
dilakukan oleh BUMD untuk tercapainya keseimbangan
antara pendapatan dengan biaya operasi dan
pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 56
(1) Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai
kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan
perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah
BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan
kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip
tertentu.
(2) Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau
BUMD; dan
- Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan
kerjasama mengutamakan masyarakat
berpenghasilan rendah.
(3) Kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
bentuk:
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan
SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi;
- investasi unit distribusi yang selanjutnya
dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD
yang bersangkutan; dan/atau
- investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan
dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM
yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak
berbasis kinerja.
(4) Pengadaan badan usaha swasta dalam kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka terwujudnya kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang
diperlukan sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Tarif, Retribusi, dan Iuran
Pasal 57
(1) Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air
Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap
pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN,
BUMD, dan UPT.
(2) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada:
keterjangkauan dan keadilan;
mutu pelayanan;
pemulihan biaya;
efisiensi pemakaian air;
transparansi dan akuntabilitas; dan
perlindungan Air Baku.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -32-
(3) Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif
Air Minum meliputi:
biaya operasi dan pemeliharaan;
biaya depresiasi/amortisasi;
biaya bunga pinjaman;
biaya lain; dan/atau
keuntungan yang wajar.
(4) Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi beberapa kelompok pelanggan yang
dicantumkan dalam struktur tarif.
(5) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang
berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan
Pokok Air Minum Sehari-hari.
(6) BUMN, BUMD, dan UPT wajib menerapkan struktur tarif
termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi
silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan
penghematan penggunaan Air Minum.
Pasal 58
(1) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(2) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui oleh dewan pengawas, tarif Air Minum
diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh
BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(4) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum
diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.
(5) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi dari
Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2), serta perhitungan dan penetapan tarif
air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
Pasal 60
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh
UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk
retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 61
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh
Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat
dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan
bersama.
(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang
bersangkutan.
Pasal 62
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah
Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM, meliputi:
koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum;
proses penyusunan sampai dengan penetapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -34-
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
bantuan teknis dan bantuan program; dan
pendidikan dan pelatihan.
(2) Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD,
Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk
memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:
- pendampingan penerapan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
bantuan teknis dan bantuan program; dan
pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi
kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat
mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara
dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 63
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan
UPT.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD,
UPTD, dan Kelompok Masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN,
BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Pasal 64
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan
dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(4) BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti
laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 66
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha
swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -36-
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini sebelum
masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan
melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah dengan badan usaha swasta yang telah
dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian kerjasama.
Pasal 67
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 7, dan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan serta untuk memenuhi tanggung jawab Negara
dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan
akses terhadap air minum, perlu
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
