Pasal 27
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin
menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat
sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM
berfungsi secara optimal.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
unit kerja untuk SPAM Jaringan Perpipaan; dan
perorangan untuk SPAM Bukan Jaringan Perpipaan.
(3) Operasi dan pemeliharaan yang diakukan oleh unit kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi
biaya.
(4) Operasi dan Pemeliharaan yang dilakukan oleh
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan,
keselamatan, dan keberlanjutan.
