PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 28
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya
mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi
secara normal kembali.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu yang
dilakukan terhadap:
- sebagian komponen teknis sarana dan prasarana
SPAM terbangun; atau
- keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana
SPAM terbangun.
(3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan di unit air baku, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.
(4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan di unit air baku, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -16-
