PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 29
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat
mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air
Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh
pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
(3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian
pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus
melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
masyarakat.
