PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 30
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan melalui
program peningkatan kinerja sumber daya manusia
untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.
(2) Pengembangan sumber daya manusia dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau penyelenggara SPAM dengan
memperhatikan tahapan manajemen sumber daya
manusia.
