PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 31
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan
prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(2) Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara
SPAM sesuai dengan kewenangannya.
