PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 51
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan Penyelenggaraan
SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Pelaksanaan SPAM oleh Badan Usaha
