PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 50
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk
Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang
mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
