Pasal 49
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air
Minum kepada masyarakat yang berada di luar
jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum
Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.
(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah
kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan
pencatatan.
(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib
menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.
