PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 48
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD
berkewajiban untuk:
- menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat
kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
- mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air
Minum kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat,
kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
- memberikan informasi yang diperlukan kepada semua
pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan
yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan
perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
pelayanan Air Minum;
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air
Minum kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan
masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -26-
- berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian
sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi
lingkungan hidup.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat
