PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 47
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD
berhak:
- menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif
atau retribusi;
- menetapkan dan mengenakan denda terhadap
keterlambatan pembayaran tagihan;
- memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah
dimiliki;
- memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang
tidak memenuhi kewajibannya; dan
- menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan
prasarana SPAM.
